Kartu Lansia Jakarta Kapan Cair? Cek Syarat dan Cara Mendaftarnya di Sini

Kapan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) akan mulai berlaku? Banyak orang tua dan keluarga mereka yang bergantung pada bantuan ini mungkin bertanya tentang hal ini.

Sebelum melanjutkan, mari kita bicara tentang KLJ tahap 3 untuk tahun 2024. Dua pencairan besar telah dilakukan: yang pertama pada bulan Januari untuk 6 bulan sekaligus (Rp 1,8 juta) dan yang kedua pada bulan Juli untuk 3 bulan (Rp 900 ribu).

Kita sekarang menunggu pencairan bulan Oktober, yang diproyeksikan berlangsung dari tanggal 1 hingga 31 Oktober 2024. Namun, jika Pemprov DKI Jakarta menghadapi kendala, pencairan mungkin ditunda hingga bulan berikutnya.

Jadi, jika Anda atau anggota keluarga Anda memiliki Kartu Lansia Jakarta, pastikan Anda tetap mengetahui jadwalnya! Mengecek jadwal terbaru sangat mudah. Anda dapat mengikuti akun Instagram resmi dinsosdkijakarta secara langsung.

Mereka akan memberikan informasi tentang jadwal pencairan terbaru di sana, dan jangan lupa untuk memeriksa rekening Anda di Bank DKI secara teratur. Uangnya akan langsung ditransfer sebesar Rp 300 ribu setiap bulan, jadi pastikan rekening Anda aktif dan dicek secara berkala.

Cara Cek Penerima KLJ dengan NIK

Metodenya sederhana untuk memastikan apakah orang tua terdaftar sebagai penerima KLJ. Hanya yang Anda butuhkan adalah NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan internet. Berikut adalah caranya:

  1. Akses web resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di siladu.jakarta.go.id.
  2. Isi NIK: Isi NIK orang tua di kolom yang tersedia.
  3. Kemudian klik “Cek NIK” dan tunggu beberapa detik. Informasi tentang apakah orang tua terdaftar sebagai penerima KLJ pada bulan Oktober 2024 akan disampaikan nanti.

Setelah mendaftar, Anda akan menerima bantuan sebesar Rp 300 ribu langsung ke rekening Anda. Ingatlah bahwa ini adalah uang yang sangat membantu, terutama bagi orang tua yang sudah tidak bisa bekerja lagi.

Cara Mendapatkan Kartu Lansia Jakarta

Untuk mendapatkan kartu KLJ, orang tua yang belum terdaftar sebagai penerima harus mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Penuhi Ketentuan Penerima KLJ

Untuk memastikan bahwa calon penerima memenuhi semua syarat yang disebutkan sebelumnya, pastikan mereka melakukannya.

2. Registrasi di Kantor Kelurahan atau Kecamatan Terdekat

Untuk melakukan pendaftaran, pendaftar harus membawa KTP dan Kartu Keluarga ke kantor kelurahan atau kecamatan terdekat.

3. Proses Verifikasi dan Validasi Informasi

Kelurahan atau kecamatan akan memverifikasi dan memvalidasi data pendaftar. Tujuan dari proses ini adalah untuk memastikan bahwa calon penerima benar-benar memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan KLJ.

4. Mengisi Data ke DTKS

Hanya mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berhak mendapatkan bantuan sosial, termasuk KLJ, setelah data diverifikasi.

5. Publikasi dan Pendistribusian Kartu Lansia di Jakarta

Kartu Lansia Jakarta akan diterbitkan dan diberikan kepada penerima melalui kelurahan atau kecamatan setempat setelah proses verifikasi dan validasi selesai.

Syarat Penerima Kartu Lansia Jakarta

Tidak semua orang tua di Jakarta memiliki hak untuk mendapatkan bantuan KLJ. Calon penerima harus memenuhi kriteria berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia yang tinggal di DKI Jakarta

Penerima bantuan KLJ harus warga negara Indonesia yang tinggal di DKI Jakarta.

2. Usia 60 Tahun dan lebih

Bantuan ini diberikan kepada orang tua yang berusia 60 tahun atau lebih, usia di mana mereka sudah tidak produktif secara ekonomi dan membutuhkan bantuan untuk kebutuhan sehari-hari.

3. Termasuk dalam Database Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS)

Untuk mendapatkan berbagai jenis bantuan sosial, termasuk KLJ, calon penerima harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

4. Tidak termasuk dalam kategori keluarga miskin atau tidak memiliki penghasilan tetap

Hal ini penting untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, karena KLJ ditujukan untuk lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau tergolong dalam keluarga miskin.

5. Tidak Menerima Bantuan Sosial yang Sebanding dari Program Pemerintah Lain

Untuk mencegah penerimaan bantuan ganda dan memastikan distribusi yang adil, lansia yang sudah menerima bantuan sosial serupa dari program pemerintah lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), tidak dapat menerima KLJ.

Leave a Comment